Pascapenangkapan tersangka MS, Kementerian PPPA turun ke Kudus dampingi korban

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turun tangan dampingi korban dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten pornografi inses atau hubungan antar keluarga sedarah dengan datang ke Kabupaten Kudus.

Update: 2025-05-23 19:56 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turun tangan dampingi korban dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten pornografi inses atau hubungan antar keluarga sedarah dengan datang ke Kabupaten Kudus. Dimana, dalam kasus tersebut terdapat salah satu tersangka berinisial MS yang berasal dari Kecamatan Kaliwungu kabupaten Kudus Jawa Tengah. 

Tersangka MS ditangkap penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah. MS merupakan anggota aktif grup tersebut. Ia membuat video asusila dirinya sendiri dengan anggota keluarganya diantaranya masih dibawah umur yakni berusia 8 tahun dan 15 tahun serta satu korban berusia 21 tahun. MS merekam adegan asusila dengan keluarganya menggunakan telepon seluler miliknya. 

Plt Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus Satria Agus Himawan mengatakan pihaknya telah menerima perwakilan dari Kementerian PPPA yang melakukan pendampingan terhadap para korban terlebih melibatkan anak-anak yang masih dibawah umur. 

"Kasus-kasus seperti ini pasti kita turun, cuma memang 'silent' untuk melindungi identitas para korban", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (23/5).

Dijelaskan, yang melakukan pendampingan yakni Asdep Kemen PPPA yang merupakan penyediaan layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus. "Iya kemarin hari Kamis (22/5) perwakilan datang ke Kantor kami untuk berkoordinasi terkait pendampingan tersebut", imbuh Satria yang juga Camat Kaliwungu ini.

Satria juga menyatakan, pihak Dinsos P3AP2KB kabupaten Kudus sendiri tentu  melakukan pendampingan apabila terjadi kasus seperti ini. Pendampingan bagi korban kekerasan fisik atau seksual terhadap perempuan dan anak sangat penting untuk membantu pemulihan fisik dan mental, memastikan akses keadilan, dan mendukung pemenuhan hak-hak korban. Sebab dengan pendampingan juga dapat mencegah penolakan dan pengulangan kekerasan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak.

Senada, Ketua Studi Gender UMK prof Sri Utaminingsih yang juga mengaku prihatin.

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa edukasi moral, pendidikan karakter, dan literasi digital harus dimulai sejak usia dini dan dilakukan secara sistemik. Dimana, Kudus, seperti banyak daerah lain, saat ini menghadapi tantangan nyata dalam menjaga tatanan sosial, terutama karena pengaruh dunia maya yang tanpa batas. 

"Masyarakat kita butuh lebih dari sekadar aturan, kita butuh keteladanan, penguatan institusi keluarga, serta pendidikan yang bukan hanya mengejar nilai akademik, tapi membentuk karakter", paparnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, grup yang memuat konten pornografi inses, atau hubungan seksual dengan sesama anggota keluarga sedarah. Mereka yakni MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang ditangkap dilokasi berbeda di Jawa dan Sumatera. 

Tags:    

Similar News